Pada tanggal 12 Nopember 2013, Perum Perhutani Unit I Jateng mengadakan workshop di Solo, yang
bertema " Hukum Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ". Workshop tersebut dibuka oleh Sekretaris Unit & Kepatuhan Unit I Jateng (Ir. Arief Hidayat, MP) dan diikuti oleh lebih dari 60 peserta yang berasal dari seluruh KPH lingkup Unit I Jateng.
Terdapat tiga pembicara dalam workshop Hukum Tipikor tersebut. Pada sesi pertama makalah disampaikan oleh Wahyu Winarto, S.H. yang
merupakan seorang praktisi hukum. Menurut Winarto, tindak pidana
korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang luar biasa. Karena pada dasarnya kasus
korupsi tidak mengenal waktu, dapat saja suatu kasus yang telah lama berlangsung namun pada akhirnya bisa diproses hukum.
Pada sesi
kedua diisi oleh Kasi Anggaran (Nurbudi Jono SH, SE) yang memberikan materi tentang Kebijakan Anggaran tahun 2013 dan 2014, yang dilanjutkan oleh Kasi Legal & Kepatuhan (Heri Sumaryono, SH) pada sesi ketiga yang membahas materi tentang kedudukan hukum pejabat dan pengelolaan keuangan perusahaan ditinjau dari persepektif Undang-Undang Tipikor.
Humas Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 15-17 Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar