Kamis, 26 September 2013

KELOLA LINGKUNGAN
PERUM PERHUTANI UNIT I JAWA TENGAH

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari sesuai visi dan misi perusahaan , Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tiga aspek pengelolaan sumber daya hutan yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam perkembangannya kegiatan pengelolaan lingkungan dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan.

Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah adalah sebagai bentuk pemenuhan terhadap Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai Permen -LH No. 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah dinilai dan disahkan Dokumen DPPL sebanyak 20 buah sesuai dengan jumlah KPH yang berada dalam wilayah Perum Perhutani Unit I oleh Menteri  atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai batas wilayah usaha dan/atau kegiatan masing-masing KPH.

Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Perum Perhutani meliputi :

1.Pengelolaan Kawasan Lindung/Konservasi
  • Identifikasi Flora dan Fauna ataupun Survey Biodiversity
  • Pengelolaan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS)
  • Pengelolaan Hutan Alam Sekunder
  • Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Forest)
 2.Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Fisik
  • Pemantauan curah hujan, debit -sedimentasi dan erosi dengan mendirikan Stasiun Pemantauan Lingkungan (SPL)
  • Pemantauan gangguan perikanan
  • Monitoring penggunaan B3/Limbah B3
3.Pelaporan Rencana Kelola Lingkungan - Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) ke instansi terkait sesuai dengan KepMen-LH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  • Mekanisme Pelaporan Pemantauan Lingkungan yang tertuang dalam Laporan RKL - RPL di Perhutani adalah dari  KPH (sesuai DPPL) disampaikan ke Badan  Lingkungan Hidup baik BLH Provinsi maupun Kabupaten sesuai batas administrasi wilayah kelola hutan di masing-masing KPH.
  • Pelaporan RKL RPL dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali oleh KPH kepada instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar